Nasional, Jakarta - Politisi PKS Jazuli Juwaini yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bakal memanfaatkan pemeriksaan hari ini, Jum'at 7 Juli 2017 untuk klarifikasi ke penyidik.

Rencananya, Jazuli bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca : Setya Novanto Sakit Vertigo Batal Diperiksa KPK untuk Kasus E-KTP

Jazuli tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 10.00. Ia terlihat mengenakan kemeja batik warna cokelat dan kopiah hitam. "Saya diminta keterangan hari ini saya datang," katanya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan KPK, Jumat, 7 Juli 2017.

Jazuli mengatakan ia bakal memanfaatkan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi kepada penyidik mengenai dugaan keterlibatannya dalam korupsi proyek e-KTP. "Ini adalah kesempatan untuk mengklarifikasi bahwa tahun 2009 sampai 2013 saya tidak ada di Komisi II, tetapi di Komisi VIII," ujarnya.

Simak : Kasus E-KTP, Politikus PKB Ini Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Jazuli mengatakan ia tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran program e-KTP di Komisi II. Ia pun merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini.

"Saya disebut-sebut sebagai ketua kelompok Komisi II, padahal saya bukan anggota Komisi II apalagi Kapoksi II. Saya juga bukan pimpinan fraksi pada saat itu," katanya.

Saat diperiksa kali ini, Jazuli membawa sejumlah dokumen yang berisi surat fraksi PKS yang menyatakan bahwa ia adalah anggota Komisi VIII sejak tanggal 19 Oktober 2009 hingga 23 Mei 2012. Ia juga membawa surat fraksi PKS tentang jabatannya sebagai wakil ketua Komisi VIII sejak 23 Mei 2012 hingga 21 Mei 2013.

"Mudah-mudahan klarifikasi saya nanti bisa membantu KPK memperjelas kasus dan meluruskan informasi yang beredar luas sehingga menjadi jelas dan tidak salah," kata Jazuli.

Baca juga : kasus e-KTP. Mereka adalah Ketua DPR Setya Novanto, Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir.

MAYA AYU PUSPITASARI