Nasional, Yogyakarta - Pengadilan Negeri Sleman memutuskan tidak melanjutkan sidang gugatan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ambar Tjahjono kepada politikus Partai DemokratRoy Suryo selaku tergugat berdomisili dan menjadi penduduk Jakarta. Sehingga yang berhak menyidangkan adalah Pengadilan Negeri yang berada di domisili tergugat. "Dibuktikan dalam eksepsi tergugat dengan keterangan dari kelurahan tempat tinggal tergugat," kata Ayun di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 6 Juli 2017.

Baca: Mediasi Gagal, Gugatan Ambar Tjahyono ke Roy Suryo Berlanjut

Sebelumnya, Ambar menggugat Roy yang menggantikannya sebagai anggota Dewan dalam pergantian antarwaktu. Namun Ambar menuding Roy mendzalimi dirinya sejak usai pemilihan legislatif 2014. Ambar menuduh Roy curang dan mencuri suaranya.

Ambar menggugat Roy dengan nominal Rp 12, 5 miliar. Rinciannya, menurut pengacara Ambar, M Irsyad Thamrin, Rp 7, 5 miliar sebagai pengganti biaya berobat. Sedangkan Rp 5 miliar adalah kerugian immateriil karena pencemaran nama baik oleh Roy hingga yang bersangkutan dipecat dari Partai Demokrat dan di-PAW sebagai anggota DPR.

Dengan adanya putusan ini, pihak Ambar akan menempuh jalur hukum lain. Jika sudah berkonsultasi dengan keluarga penggugat, bisa diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika itu dirasa kurang menguntungkan, maka gugatan akan dilakukan di pengadilan di wilayah domisili Roy. "Kami konsultasi dulu dengan keluarga Pak Ambar, ada kemungkinan akan menempuh jalur hukum di pengadilan di Jakarta," kata Irsyad.

Simak: PAW Fraksi Demokrat DPR: Roy Suryo Masuk, Ruhut Keluar

Pada 2014 Ambar terpilih menjadi anggota DPR di daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun ia diusulkan diberhentikan oleh Partai Demokrat. Penghentian itu berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor : 618/KPU/XI/2016 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrat.

Ambar melawan. Ia mengajukan gugatan pembatalan surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Surat dari KPU tersebut dia nilai cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Lihat: Digeser Roy Suryo, Ambar Tjahyono Persoalkan PAW Fraksi Demokrat

Gugatan pembatalan terhadap keputusan KPU tentang Pergantian antar waktu ke PTUN Jakarta diajukan pada 7 November 2016. Selain itu Ambar juga mengajukan gugatan pada Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena PAW terhadap dirinya dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

Kuasa hukum Roy Suryo, RSHE Sugondo, mengatakan putusan hakim ini sangat tepat. Karena pertimbangan eksepsi yang dilakukan olehnya. "Putusan hakim ini brillian, jika ada upaya hukum dari pengacara penggugat, kami akan siapkan materi untuk menyangkal," kata dia usai sidang.

MUH SYAIFULLAH