Nasional, Jakarta - Seorang anak bernama Novita Sari, 18 tahun, meninggal tenggelam di lubang tambang batubara milik PT Gunung Bayan Pratama Coal di Desa Belusuh, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Ahad, 25 Juni 2017.

Dinamisator Jaringan Tambang Kalimantan Timur Pradarma Rupang merunut peristiwa sebab Seorang Perempuan Meninggal di Ragunan Dekat Kandang Gajah  

"Terlanjur sudah ngumpul, mereka memilih tempat lain untuk tamasya. Lubang tambang yang jadi opsinya," kata Pradarma melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 5 Juli 2017.

Lubang tambang PT Gunung Bayan Pratama Coal memiliki kedalaman 40 meter. Di pinggir kolam, ada plang bertuliskan "Dilarang mendekat, bermain, berenang, memancing, dan beraktivitas di dalam dan di sekitar kolam tambang". Namun tak ada penjaga yang bisa melarang orang untuk masuk.

Meski begitu, Pradarma menuturkan lubang tambang itu kerap dimanfaatkan warga sekitar untuk bermain. "Kadang-kadang anak sekitar kampung berfoto-foto juga mandi di tempat tersebut," ujarnya.

Baca pula:
Menantu Pasang Jerat Babi, Ibu Mertua Meninggal Karenanya

Novita dan kawan-kawannya pun hanya berfoto di sekitar lubang tambang. Tetapi, tempat ia berfoto ada di tepi jurang. Dari lokasinya, tak tampak kedalaman air.

Novita pun terpeleset bersama seorang temannya. "Yang kecemplung dua orang, yang tertolong cuma satu," kata Pradarma.

Kabar tewasnya siswi kelas 2 SMK Barong Tongkok ini menambah daftar panjang korban tenggelam di lubang tambang. Saat ini, sudah ada 28 orang yang tenggelam di lubang tambang. Sebaran tempat kejadian perkara juga meluas, dimulai dari Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan kini di Kabupaten Kutai Barat.

Silakan baca:
Saat Memberi Kultum, Anggota Kepolisian Sektor Serpong Meninggal

Menurut Pradarma, lubang tambang tempat meninggalnya Novita Sari ditinggalkan begitu saja oleh PT Gunung Bayan Paratama Coal sejak pertegahan 2015. Di antara Kampung Muara Tae dan kampung Belusuh yang hanya berjarak 14 kilometer terdapat 6 lubang tambang yang ditinggal begitu saja oleh perusahaan. Bahkan, kata dia, dinas pertambangan Kalimantan Timur menyebut bahwa perusahaan ini meninggalkan sebanyak 35 lubang yang menganga.

Jatam Kaltim di Lapangan menemukan jarak antara lubang tambang dengan pemukiman hanya 100 meter. Pradarma mengatakan dekatnya lubang tambang dengan pemukiman dengan jelas melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara minimal 500 meter.

Dalam ketentuannya, perusahaan yang meninggalkan Lubang Tambang tanpa adanya penutupan kembali juga melanggar ketentuan PP No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, dimana perusahaan diwajibkan untuk melakukan reklamasi setelah operasi produksi, paling lambat 30 hari kalender.

Menurut Pradarma, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Gubernur Kalimantan Timur harus menegakan hukum terhadap perusahaan tambang bermasalah ini dengan menjatuhkan Pidana Lingkungan Hidup sesuai amanat pasal 97 – 112 pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan segera mencabut izin tambang serta melakukan pemulihan lingkungan dan sosial kemasyarakatan.

"Jika kondisi ini dibiarkan, maka korban meninggal di lubang tambang, sekalipun tidak kita harapkan, akan terus bertambah, lagi dan lagi," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI