Metro, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memastikan laporan Muhamad Hidayat S mengenai dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep, tetap dilanjutkan.
"Penentuannya di gelar perkara," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtoar di Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017. Sampai saat ini, kata Hero, statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Baca: Hentikan Kasus Kaesang, Polisi Tak Takut Disebut Bela Anak Jokowi
Penyidik, ujar Hero, sedang mengumpulkan keterangan sebagai bahan untuk melakukan gelar perkara. Karena itu, Hero menambhakan, pihaknya menyayangkan Hidayat tidak hadir menemui penyidik hari ini.
"Kami melakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Kapolri," kata Hero. Menurut Hero, keputusan menghentikan atau melanjutkan kasus yang menjerat putra Presiden Joko Widodo itu setelah dilakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara, kata Hero, pihaknya mengundang berbagai pihak yang berkompenten, termasuk dari Polda Metro Jaya. "Penyidik sendiri juga mempunyai pendapat untuk bisa memutuskan," ucap Hero.
Sejauh ini, kata Hero, penyidik telah meminta keterangan tiga orang ahli. Diantaranya ahli pidana dari Universitas Negeri Jakarta, ahli bahasa dari Universitas Trisakti, dan ahli komunikasi dari Malang dibawah Kementerian Informasi dan Komunikasi.
"Makanya kami sayangkan pelapor tadi tidak memenuhi undangan," kata Hero. Meski sudah memintai keterangan para ahli, ujar Hero, pihaknya enggan membeberkan hasilnya. Sebab, keterangan yang didapat bagian dari bahan penyelidikan untuk gelar perkara. "Hasilnya tidak bisa kami ekspos ke media," kata Hero.
Hidayat menolak menghadiri pemanggilan penyidik Polres Bekasi Kota, Jumat. Alasannya, dia mendapat kabar bahwa Polri menyatakan telah menutup kasus ini. "Kalau saya datang, berarti membodohi diri saya sendiri," kata Hidayat. "Saya akan mengambil langkah hukum berikutnya," ujar Hidayat.
Kaesang Pangarep melalui vlognya yang berjudul #BapakMintaProyek, mengungkapkan beberapa kali kata “dasar ndeso”. Istilah “ndeso” ini ramai dibicarakan di berbagai media sosial. Kata “ndeso” bahkan sempat menjadi trending topic Twitter.
Baca juga: Pelapor Kaesang Pangarep Tolak Memberi Keterangan ke Penyidik
Hidayat yang menilai kata “ndeso” itu mengandung makna tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga melaporkan Kaesang Pengarep ke Polres Bekasi.
ADI WARSONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar