Nasional, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan petisi untuk menolak Akan Temui Koruptor di LP Sukamiskin, Pansus Angket Siap Dikritik

Koalisi Masyarakat Sipil sejak awal menolak angket KPK yang digulirkan DPR. Alasannya, hak angket oleh DPR bakal melemahkan KPK yang berimbas pada pelemahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hak angket oleh DPR dianggap bentuk kesewenangan melakukan intervensi politik atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hak Angket oleh DPR secara formal dianggap mengandung cacat hukum dan etika bernegara karena dari awal sudah menyimpang dari asas kepatutan moral dan nurani publik.

Jerry mengatakan hak angket oleh DPR juga terkesan bahwa DPR yang mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK, mulai dari meminta bukti rekaman pemeriksaan hingga melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK.

Hak angket oleh DPR akan berdampak memberikan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum di Indonesia dan dapat mendegradasi kewibawaan DPR sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat. Menurut koalisi, DPR lebih tepat dilihat melakukan pendekatan kekuasaan dibandingkan mendukung upaya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Tidak ada yang dapat menjaga KPK selain dari kekuatan elemen masyarakat sipil," ucap Jerry. Kekuatan KPK selalu pada rakyat yang percaya bahwa KPK, sejauh ini, bekerja untuk membuat Indonesia bebas korupsi. "Untuk itu kami, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Angket KPK menyampaikan Petisi Tolak Angket KPK ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan DPR dan sebagai dukungan kami terhadap KPK," katanya.

Adapun Ketua Pansus Hak Angket KPK Agung Gunanjar tidak mempermasalahkan petisi tersebut. "Kami tetap berjalan, sebagai masukan bagi pansus untuk bekerja dengan tetap konsisten pada tujuan pembentukan pansus dalam menjalankan fungsi penyelidikannya," kata Agun.

MAYA AYU PUSPITASARI | AHMAD FAIZ