Nasional, Jakarta -  Pria yang melaporkan putra buingsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian ternyata berstatus tersangka kasus hate speech. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pria bernama Muhammad Hidayat ini merupakan tersangka kasus serupa.

"Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian.," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Juli 2017.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Pelapor Kaesang

Argo menuturkan, meski Hidayat tersangka ia tetap bisa melaporkan seseorang. Ditaya soal stastus dia yang tak ditahan, Argo menyatakan, Hidayat memang sempat ditahan namun kini telah ditangguhkan. "Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan, tapi proses perkaranya masih berlanjut," katanya.

Kaesang dilaporkan oleh warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat ke Polres Bekasi Kota, Ahad, 2 Juli 2017. Dalam laporan itu Kaesang dinilai telah mengunggah video dengan penodaan agama dan ujaran kebencian. Lihat videonya