Nasional, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dihukum 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsidiar tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Choel terbukti terlibat dalam korupsi proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017.

Baca: Choel Mallarangeng Cerita Hobi Baru Tanam Cabai di Rutan Guntur  

Baslin mengatakan Choel telah terbukti menerima total uang Rp 7 miliar dari PT Global Daya Manunggal, Wafid Muharram, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Uang itu berhubungan dengan kakak kandung Choel, Andi Alfian Mallarangeng, selaku Menpora.

"Langsung atau tidak langsung, Choel turut serta dalam proyek P3SON tersebut. Majelis berpendapat kedudukan Choel dalam perkara ini sebagai perbuatan menyalahgunakan wewenang dan kedudukan," ujar Baslin.

Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Choel telah menyebabkan negara rugi sebesar Rp 464,3 miliar. Namun, Choel telah mengembalikan uang yang ia peroleh sebesar Rp 7 miliar ke komisi antikorupsi.

Hakim menyatakan Choel telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama yang disusun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tidak terdapat alasan yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan," ujar Baslin.

Baca juga: Hadapi Vonis, Choel Mallarangeng: Saya Siap Lahir-Batin  

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Choel 5 tahun penjara selama dengan denda Rp 500 juta subsidiar 6 bulan kurungan.

Menurut pertimbangan hakim, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, punya tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi. Sementara hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Atas vonis ini, Choel menyatakan ikhlas menerima dan tidak berencana mengajukan banding. "Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan," katanya.

Sementara itu, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan terhadao Choel yang lebih ringan itu. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa Ali Fikri.

MAYA AYU PUSPITASARI