Nasional, Jakarta - Andi Zulkarnaen aliasPleidoi Choel Mallarangeng Sebut Jaksa KPK Spekulatif, Sebabnya..

Ia mengatakan keluarganya juga sudah merelakan apapun keputusan majelis hakim.

Choel mengatakan saat tertimpa musibah, cara paling efektif untuk menghadapinya adalah dengan membuat diri rileks dan mencari kebahagiaan. "Salah satunya bercengkrama dengan teman," ujarnya.

Choel Mallarangeng dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang sebelumnya. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON. Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar. Choel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 7 miliar yang telah dinikmati.

Jaksa menyebut korupsi itu bermula pada 2009 saat Choel bersama-sama dengan Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel dan Andi Mallarangeng dianggap menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal dan US$ 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Akibat perbuatannya, Choel dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MAYA AYU PUSPITASARI