Nasional, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pledoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012, Kamis, 6 Juli 2017. Politikus Golkar itu memohon kepada majelis hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya.

"Saya mohon dengan sangat mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya," kata Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Masih sambil menangis, Atut juga meminta maaf kepada majelis hakim atas kekhilafan yang ia lakukan. Menurut dia, segala kesalahan yang dituduhkan kepadanya bukan hasil rancangannya sendiri.

"Semua yang sudah disampaikan termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi itu dapat menjadi pertimbangan yang mulia," ujar Ratu sambil terisak.

Selain itu, Atut juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman tujuh tahun yang sudah dijatuhkan kepadanya lantaran terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Suap itu diberikan untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

"Sekali lagi saya mohon putusan yang seadil-adilnya dan saya sudah harus menjalani hukuman selama tujuh tahun. Terima kasih," ucap Atut masih menangis.

Simak pula: Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Atut dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atut juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar sebagai pengembalian dari hasil korupsi yang ia nikmati.

Jaksa menyatakan Atut terbukti melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten. Atut dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara Rp 79 miliar

Kuasa hukum Atut, TB Sukatma, memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya. Sebab, menurut dia, tidak ada perbuatan tercela maupun mensrea pada terdakwa sehingga Atut pantas dimintai pertanggungjawaban pidana. Terlebih, Atut sudah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar kepada KPK.

MAYA AYU PUSPITASARI