Nasional, Jakarta  - Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan John Daniel Saragih menilai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sejumlah perusahaan di bawahMNC yang terkena PHK.

“Kalau PHK di Indonesia kan ada Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari pasal itu clear bahwa PHK di Indonesia harus mendapat surat peringatan pertama, kedua, dan tiga. Kan ada aturan mainnya," ujar John di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juli 2017. "Berdasarkan pengakuan (karyawan), itu PHK langsung, kalau gak salah, suratnya langsung ke rumah masing-masing.”

Baca: Kemenaker Panggil Manajemen Koran Sindo Bahas PHK Massal

Langkah berikutnya, kata John, Kemenaker bakal menglarifikasikan dan melakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu kepada pihak MNC Group terkait duduk permasalahan yang terjadi.

Sebenarnya, Kemenaker telah mengundang perwakilan dari perusahaan media itu pada pertemuan hari ini. Namun, hingga pertemuan selesai, pihak perusahaan tidak terlihat batang hidungnya.

Lihat: Aktivis Jurnalis Kecam Pemecatan Karyawan Koran Sindo

“Saya tidak tahu apakah sudah sampai atau belum undangannya. Kami sudah mengirimkan dua hari sebelumnya. Hari ini juga kami akan membuat undangan kembali untuk hari Senin depan,” kata John.

Apabila telah terklarifikasi mengenai duduk perkara, langkah selanjutnya, John menuturkan, adalah berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni melakukan bipartit yang jangka waktunya 30 hari. Apabila upaya bipartit belum membuahkan hasil, maka akan dilanjutkan ke tahap tripartit. “Tripartit enggak selesai, ada yang namanya ke pengadilan,” ujar dia.

Simak: Asal-usul Kerja Sama Bisnis MNC Group - Trump Hotel

Selain masalah PHK, Kemenaker juga hendak menindaklanjuti soal pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. “Kalau pesangon sesuai aturan kan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Itu bergantung pada masa kerjanya. Tadi kalau enggak salah yang disampaikan itu dibawah pesangon, makanya kita panggil juga perusahaanya,” ujarnya.

John menyatakan akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum menggunakan data-data yang telah ada apabila pada pemanggilan berikutnya pihak perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo  itu tidak kunjung hadir.

CAESAR AKBAR | KSW