Metro, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Raperda tersebut berisi tentang Ahok Tolak Tunjangan DPRD DKI Rp 300 Ribu Tiap Kali Rapat
Hanya saja, kata Taufik, untuk melaksanakan peraturan tersebut harus ada perda. Adapun dalam pengajuan perda ada dua pintu, yakni melalui inisiatif DPRD ataupun eksekutif. Keduanya hanya memiliki waktu tiga bulan untuk membuat perda yang mengatur kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI setelah PP keluar pada Juni 2017.
"Dalam ketentuan PP itu, tiga bulan harus ada perda-nya. Sekarang sebulan sudah lewat, sisa waktu dua bulan, bagaimana caranya?" ujar Taufik.
Taufik berharap, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI diusulkan oleh eksekutif, sehingga pembahasannya cepat selesai. Jika dibahas oleh DPRD akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Baca: Aktivis Memprotes Persetujuan Kenaikan Gaji Anggota DPRD
“Kalau diusulkan inisiatif DPRD, ada fase waktu yang panjang, karena tujuh kali paripurna. Kalau usul ini lewat eksekutif tiga kali paripurna sudah selesai,” ungkap Taufik.
Taufik mengatakan apabila raperda bisa selesai tepat waktu, bukan tidak mungkin tunjangan DPRD bisa naik tahun ini juga. Menurut Taufik, pelaksanaan PP wajib dilakukan oleh setiap daerah. Namun, PP tersebut harus berdasarkan perda.
LARISSA HUDA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar